Aspek Hukum dalam Ekonomi
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1.
Membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat
akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2.
Mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di
mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3.
Mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK
Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga
Anda bisa mendapat NPWP.
4.
Mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan
Surat Keterangan Domisili.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratan relatif sama untuk berbagai daerah.
Untuk mendirikan perusahaan, berikut
adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. Pengertian hipotik
Dalam KUH Perdata,
hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari
hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk
mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
2. Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
Perbedaan
gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindah tangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindah tangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Pengertian
dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang. Di
samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain
yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
SEJARAH HUKUM
PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pengertian
Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata yang ada di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam
(pluralistis). Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya
tersendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan)
seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keaneka ragaman ini sebenarnya ada sejak jaman
pemerintahan hindia belanda yang menagacu pada pasal 163 indische
staatsregeling (I.S), yang mana penduduk Hindia belanda di bagi menjadi 3
golongan:
1.Golongan Eropa ialah orang-orang belanda , eropa, jepang dan juga
keturunannya yang mana mereka tunduk pada hukum keluarga yang azasnya sama
dengan hukum keluarga belanda.
2.Golongan bumi putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke
golongan lain, dan orang dari golongan lain yang membaur /tercampur/terlebur
dirinya dalam golongan bumi putera.
3.Golongan timur asing ialah orang yang bukan golongan eropa dan bumi
putera. Contohnya orang-orang tionghoa.
Oleh karena adanya penggolongan di dalam pemerintahan Hindia yang
menjadikan penduduknya beraneka ragam, maka menurut pasal 131 I.S hukum perdata
yang berlaku pun terbagi menjadi beberapa golongan:
Bagi golongan eropa, berlaku hukum perdata yang terdapat di dalam
burgerlijk wetboek (KUHPer), wetboek van koophandel (KUHD), faill
isementverordering (peraturan kepailitan).
Bagi golongan bumi putera pada pokoknya berlaku hukum adatnya
masing-masing.
Bagi golongan timur asing awalnya berlaku hukum adatnya masing-masing,
kemudian KUHPer, dan KUHD dinyatakan berlaku bagi mereka.
Di samping itu ada ketentuan bagi golongan bumi putera dan timur asing
untuk menundukan diri secara suka rela kepada hukum perdata yang berlaku bagi
golongan eropa, baik hanya sebagian atau pun seluruhnya. Penundukan diri
tersebut dapat di bagi menjadi 4:
Penundukan diri untuk seluruh hukum perdata eropa
Penundukan diri untuk sebagian hukum perdata eropa.
Penundukan diri untuk suatu perbuatan tertentu.
Penundukan diri tidak dengan sengaja untuk suatu perbuatan tertentu.
Disebut juga penundukan anggapan (secara diam-diam).
Berdasarkan aturan peralihan (bab I) peraturan perundang-undangan itu
(hukum perdata eropa) masih berlaku. Oleh karena itu sekarang ini di indonesia
masih berlaku bermacam-macam hukum perdata,yaitu :
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik
indonesia, misalnya UU perkawinan, UU pokok agraria, UU waris, dsb
Hukum perdata barat (KUHPer) mengacu pada pasal II aturan peralihan UUD
1945 , termasuk KUHD
Hukum perdata adat atau hukum adat
Dan ketiga macam peraturan diatas masih berlaku selama belum KUHPer
nasional.
Keadaan hukum perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1.Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
1.Golongan eropa dan yang dipersamakan.
2.Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
3.Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan
tersebut:
Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing
dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau
untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih
dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal
131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara
Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu
di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab,
dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk
mereka.
Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan
menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini
boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan
tertentu saja.
Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka
bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka,
yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada
beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW
perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut
(straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa
Indonesia seperti:
Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570
berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga
Negara yaitu :
UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan
Hukum perdata adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan yang
mengakibatkan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain atau bersifat
privat. Yang mana hukum perdata ini (yang digunakan di indonesia) merupakan
hukum buatan pemerintahan hindia belanda yang hingga saat ini masih di
pergunakan karena sebab belum ada kitab hukum yang resmi yang mengatur tentang
keperdataan di indonesia selain KUHPer barat (B.W). dan keberlakuan B.W ini (
KUHPer) mengacu pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang
berbunyi : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undangundang Dasar ini”.Yang tujuan untuk menghindari kevakuman hukum
/ kekosongan hukum dalam masyarakat.
Sistematika Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur
hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam
lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan
pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila
dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di
negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu
atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi (
Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang
terdiri dari 4 buku ( Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat), yaitu :
Buku
I Van
Personen ( mengenai orang )
Buku
II Van Zaken (
mengenai Benda )
Buku
III Van Verbinsissen
( mengenai Perikatan )
Buku
IV Van Bevijs En
Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
Mengenai
pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim
komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil (
1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam
KUH Perdata tersebut kurang memuaskan, karena
1. Seharusnya KUH
Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam
KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan
mengenai Hukum Pembuktian
b. Ketentuan
mengenai lewat waktu extinctief
c. Ketentuan
mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH Perdata
berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu
dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi
masyarakat Indonesia
3. Hukum waris
bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum
kekeluargaan
4. Hukum Perdata
lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku I
tentang :
Ketentuan Umum
b. Buku II
tentang :
Perikatan
c. Buku III tentang
: Kebendaan
d. Buku IV
tentang
: Kekeluargaan
e. Buku V
tentang :
Waris
Sedangkan para ilmu hukum
sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan sistematika
Hukum Perdata sebagai berikut:
1. Hukum tentang
diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum;
peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan,
yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum
yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu
segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang
lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum
yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum
warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Berdasarkan
sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu
hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan
ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang
berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta
kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan
dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu
mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda
yang ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat
waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke
dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi
pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam
bagian materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat
pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu
undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Sumber:
iusyusephukum.blogspot.com
jeckprodeswijaya.blogspot.com
padmimonang.wordpress.com
padmimonang.wordpress.com
www.putra-putri-indonesia.com