Halaman

Sabtu, 25 April 2015

softkills pkn "aborsi"

Putri komala desi
17213016 / 2EA09

ABORSI
Contoh kasus :

Surabayanews.co.id – Sejak tahun 2009 hingga tahun 2013, kasus aborsi di Jawa Timur mengalami peningkatan sebesar 5 persen setiap tahunnya dan 30 persen pelaku aborsi adalah remaja. Sejak tahun 2012 hingga 2014 bulan Juli, kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta orang dengan rician per tahun kasus aborsi 750 ribu per tahun atau 7 ribu dalam sehari dan 30 persen pelakunya adalah remaja SMP dan SMA.
Sementara itu di Jawa Timur kasus aborsi setiap tahunnya terus mengalami peningkatan 5 persen dan 30 persennya adalah remaja. Dari data lembaga perlindungan anak Jawa Timur pada tahun 2009 ada 12.614 kasus, tahun 2010 ada 13.742 kasus, tahun 2011 ada 14.398 kasus, tahun 2012 ada 14.519 kasus, dan tahun 2013 ada 15.176 kasus.

Penjelasan :

Fenomena tingginya remaja yang melakukan aborsi karena akibat perkosaan dan hubungan suka sama suka. Sedangkan kabupaten kota, kasus aborsi usia remaja paling tertinggi yaitu dikota Surabaya.
Adanya PP terkait dilegalkannya aborsi untuk korban pemerkosaan, menurut ketua LPA jatim, dirinya cenderung setuju dengan PP aborsi dengan catatan aborsi dilakukan dengan indikasi medis dan korban pemerkosaan serta usia kandungannya tidak kurang dari enam minggu.
Tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan beleid itu memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tanpa alasan medis (provokatus kriminalis) sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat mengenai aborsi provokatus kriminalis, perlu diketahui bagaimana konstruksi hukum yang berakitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan dalam KUHP.
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 
Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Berdasarkan keempat pasal tersebut diatas maka berarti bahwa apapun alasannya diluar alasan medis perempuan tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Dengan kata lain paradigms yang digunakan adalah paradigma yang mengedepankan hak anak (pro life). Oleh karena itu dalam KUHP tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Adapun yang dapat dikenai sanksi pidana berkaitan dengan perbuatan aborsi adalah perempuan yang menggugurkan kandungannya itu sendiri dan juga mereka yang terlibat dalam proses terjadinya aborsi seperti dokter, bidan atau juru obat.

Saat ini, kekurangan informasi yang benar tentang masalah seks akan memperkuatkan kemungkinan remaja percaya salah paham yang diambil dari media massa dan teman sebaya. Akibatnya, kaum remaja masuk ke kaum beresiko melakukan perilaku berbahaya untuk kesehatannya. Dengan 87.5% remaja SMP perkotaan dan 66.0% remaja SMA di perkotaan (’The Indonesian Youth Population’, Desty Murdijana, 1997,)

Solusi mengatasi  maraknya kasus aborsi

Yang harus di perhatikan untuk mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini yaitu :
1.      Pentingnya pendalaman agama bagi para remaja dengan mendatangi kajian kajian islam.
2. Dari pihak keluarga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam suatu pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
3.    Tidak lepas juga peran sekolah dalam melakukan sosialisasi bagaimana agar para siswa mengetahui bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus ke sex bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.
4.     Menindak tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktek untuk melakukan   aborsi.

DAFTAR PUSTAKA