Putri komala desi
17213016 / 2EA09
ABORSI
Contoh kasus :
Surabayanews.co.id – Sejak
tahun 2009 hingga tahun 2013, kasus aborsi di Jawa Timur mengalami peningkatan
sebesar 5 persen setiap tahunnya dan 30 persen pelaku aborsi adalah remaja.
Sejak tahun 2012 hingga 2014 bulan Juli, kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,5
juta orang dengan rician per tahun kasus aborsi 750 ribu per tahun atau 7 ribu
dalam sehari dan 30 persen pelakunya adalah remaja SMP dan SMA.
Sementara itu di Jawa Timur kasus aborsi setiap
tahunnya terus mengalami peningkatan 5 persen dan 30 persennya adalah remaja.
Dari data lembaga perlindungan anak Jawa Timur pada tahun 2009 ada 12.614
kasus, tahun 2010 ada 13.742 kasus, tahun 2011 ada 14.398 kasus, tahun 2012 ada
14.519 kasus, dan tahun 2013 ada 15.176 kasus.
Penjelasan :
Fenomena tingginya remaja yang melakukan aborsi
karena akibat perkosaan dan hubungan suka sama suka. Sedangkan kabupaten kota,
kasus aborsi usia remaja paling tertinggi yaitu dikota Surabaya.
Adanya PP terkait dilegalkannya aborsi untuk
korban pemerkosaan, menurut ketua LPA jatim, dirinya cenderung setuju dengan PP
aborsi dengan catatan aborsi dilakukan dengan indikasi medis dan korban
pemerkosaan serta usia kandungannya tidak kurang dari enam minggu.
Tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris
KPAI Erlinda mengatakan beleid itu memiliki banyak kelemahan yang bisa
diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
mengkualifikasikan perbuatan aborsi tanpa alasan medis (provokatus kriminalis)
sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat
mengenai aborsi provokatus kriminalis, perlu diketahui bagaimana konstruksi
hukum yang berakitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan
dalam KUHP.
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Berdasarkan keempat pasal tersebut diatas maka
berarti bahwa apapun alasannya diluar alasan medis perempuan tidak boleh
melakukan tindakan aborsi. Dengan kata lain paradigms yang digunakan adalah
paradigma yang mengedepankan hak anak (pro life). Oleh karena itu dalam KUHP
tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Adapun yang
dapat dikenai sanksi pidana berkaitan dengan perbuatan aborsi adalah perempuan
yang menggugurkan kandungannya itu sendiri dan juga mereka yang terlibat dalam
proses terjadinya aborsi seperti dokter, bidan atau juru obat.
Saat ini, kekurangan informasi yang benar tentang
masalah seks akan memperkuatkan kemungkinan remaja percaya salah paham yang
diambil dari media massa dan teman sebaya. Akibatnya, kaum remaja masuk ke kaum
beresiko melakukan perilaku berbahaya untuk kesehatannya. Dengan 87.5% remaja
SMP perkotaan dan 66.0% remaja SMA di perkotaan (’The Indonesian Youth
Population’, Desty Murdijana, 1997,)
Solusi
mengatasi maraknya kasus aborsi
Yang harus di perhatikan untuk
mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini yaitu :
1. Pentingnya
pendalaman agama bagi para remaja dengan mendatangi kajian kajian islam.
2. Dari pihak
keluarga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam suatu pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
3. Tidak lepas juga peran sekolah dalam melakukan
sosialisasi bagaimana agar para siswa mengetahui bahaya dari pergaulan bebas
yang menjurus ke sex bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.
4. Menindak
tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktek untuk
melakukan aborsi.
DAFTAR
PUSTAKA