Halaman

Rabu, 10 Juni 2015

Surat Perjanjian dan Kuasa Jual Beli Rumah

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

SURAT PERJANJIAN DAN KUASA JUAL BELI RUMAH

Description: Description: unduhan (2).jpg

*      Nama Kelompok 1 :
·         Adam Hidayatullah                             (10213113)
·         Dede Esa Faisal                                  (12213102)
·         Eggy Rakasiwi                                     (12213788)
·         Mutiara Sudirman                               (16213245)
·         Nurdesri Wahyuningtyas                     (16213644)
·         Putri Komala Desi                               (17213016)
·         Tirta Surafi                                           (18213923)

Kelas : 2EA09

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

·       Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
·       Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right.Kata “intelektual”  tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
  1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
  2. merek;
  3. indikasi geografis;
  4. rancangan industri;
  5. paten;
  6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
  7.  perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
  8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
  1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
  2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
·       Perjanjian Jual Beli Rumah Dibawah Tangan
Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Agung Putra, SAg.  Guru Agama SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
  2. Andi Gunawan,  Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17, RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah  seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua
(Penjual)                                                                                  (Pembeli)

Saksi
1. Saksi Pihak Pertama                                                2. Saksi Pihak Kedua


·       Contoh Surat Kuasa Perjanjian Jual Beli Rumah
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris (Alm) H. Muhammad Asrori:
1. Abdul Rauf, S.com bin Muhammad Asrori, Umur 25 Tahun, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di
Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
2. Rasyid Azhari, SHI, MHI bin Muhammad Asrori, Umur 27 Tahun, Pekerjaan PNS, bertempat
tinggal di Desa Mayak RT.01/RW.03 Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul.
3. Suparjan Ahmad Mau, SH bin Muhammad Asrori, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Advocat,
bertempat tinggal di Desa Bantul RT.01/RW.01 Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul.
4. Muhammad Yusuf bin Muhammad Asrori, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Guru Honorer,
bertempat tinggal di jalan Diponegoro no.2 Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul.
5. Setiadi Ahmad Basuki bin Muhammad Asrori, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Pedagang, bertempat
tinggal di Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama : Muhammad Mustajib bin Muhammad Asrori
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.
Yang selanjutnay disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk melakukan penjualan semua harta waris peninggalan Muhammad Asrori (Alm) serta
membaginya sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku yang berupa:
1. Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 1000 M2 yang terletak di
Perum griya pesona Indah, Desa Mangunharjo RT.01/RW 03, Kecamatan Sewon Kabupaten
Bantul Yogyakarta;
2. Sebidang tanah dan rumah toko (ruko) yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 600 M2 yang
terletak di Jalan Urip Sumoharjo no. 12 Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul Yogyakarta;
3. Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 1240 M2 yang terletak di
Desa Wleri RT.02/RW 03, Kecamatan Prapag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah;
Serta menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti
pembayarannya (kwitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya yang berkaitan
dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan
dengan diberikannya kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Bantul
Pada tanggal : 20 Desember 2014
Pemberi kuasa:

1. Abdul Rauf, S.com
Materi Rp.6000,-
1. …………………………………………..…………………..

2. Rasyid Azhari, SHI, MHI
Materi Rp.6000,-
2. …………………………………………..…………………..
3. Suparjan Ahmad Mau, SH
Materi Rp.6000,-
3. …………………………………………..…………………..

4. Muhammad Yusuf
Materi Rp.6000,-
4. …………………………………………..…………………..

5. Setiadi Ahmad Basuki
Materi Rp.6000,-
5. …………………………………………..…………………..


Penerima Kuasa:

Muhammad Mustajib.