MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SURAT
PERJANJIAN DAN KUASA JUAL BELI RUMAH

·
Adam
Hidayatullah (10213113)
·
Dede
Esa Faisal (12213102)
·
Eggy
Rakasiwi (12213788)
·
Mutiara
Sudirman (16213245)
·
Nurdesri
Wahyuningtyas (16213644)
·
Putri Komala Desi
(17213016)
·
Tirta
Surafi (18213923)
Kelas : 2EA09
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
·
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
·
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
di indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau
hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh,
alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan
pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak
cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua
yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris intellectual property right.Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
- hak
cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
- merek;
- indikasi
geografis;
- rancangan
industri;
- paten;
- desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu;
- perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
- pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah
dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang
memiliki dua cabang besar yaitu :
- Hak
milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
- Hak
cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
·
Perjanjian Jual Beli Rumah Dibawah
Tangan
Pada hari ini,
Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2013 (dua ribu tiga
belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Agung Putra, SAg. Guru Agama
SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo
– Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- Andi Gunawan, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17, RT/RW. 004/002 Sragen –
Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah
pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama
(Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah
seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri
diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Jl. Gelatik No.
031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian jual beli ini akan
berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan
berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang
baru.
- Segala kondisi yang ada pada rumah
saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak
Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan rumah dan tanah
seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi)
tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta
rupiah).
- Pihak Kedua (Pembeli) membayar
dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada
Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini.
- Kekurangannya senilai Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak
Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10
(sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar
angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak
Pertama (Penjual).
- Dan pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pasal
3
- Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan
secara bersama
- Apabila suatu saat nanti terjadi
sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua
belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Dan apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
(Penjual) (Pembeli)
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
·
Contoh
Surat Kuasa Perjanjian Jual Beli Rumah
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris
(Alm) H. Muhammad Asrori:
1. Abdul Rauf, S.com bin Muhammad Asrori, Umur 25 Tahun,
Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di
Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret Kabupaten
Bantul.
2. Rasyid Azhari, SHI, MHI bin Muhammad Asrori, Umur 27
Tahun, Pekerjaan PNS, bertempat
tinggal di Desa Mayak RT.01/RW.03 Kecamatan Pajangan
Kabupaten Bantul.
3. Suparjan Ahmad Mau, SH bin Muhammad Asrori, Umur 29
Tahun, Pekerjaan Advocat,
bertempat tinggal di Desa Bantul RT.01/RW.01 Kecamatan
Bantul Kabupaten Bantul.
4. Muhammad Yusuf bin Muhammad Asrori, Umur 33 Tahun,
Pekerjaan Guru Honorer,
bertempat tinggal di jalan Diponegoro no.2 Kecamatan Bantul
Kabupaten Bantul.
5. Setiadi Ahmad Basuki bin Muhammad Asrori, Umur 35 Tahun,
Pekerjaan Pedagang, bertempat
tinggal di Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret
Kabupaten Bantul.
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama : Muhammad Mustajib bin Muhammad Asrori
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Tungtungpahit RT.02/RW.06 Kecamatan Pleret
Kabupaten Bantul.
Yang selanjutnay disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk melakukan penjualan semua harta waris peninggalan
Muhammad Asrori (Alm) serta
membaginya sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku
yang berupa:
1. Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan
luas tanah 1000 M2 yang terletak di
Perum griya pesona Indah, Desa Mangunharjo RT.01/RW 03,
Kecamatan Sewon Kabupaten
Bantul Yogyakarta;
2. Sebidang tanah dan rumah toko (ruko) yang berdiri di
atasnya dengan luas tanah 600 M2 yang
terletak di Jalan Urip Sumoharjo no. 12 Kecamatan Bantul
Kabupaten Bantul Yogyakarta;
3. Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan
luas tanah 1240 M2 yang terletak di
Desa Wleri RT.02/RW 03, Kecamatan Prapag Kabupaten Purworejo
Jawa Tengah;
Serta menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang
pembayaran dan membuatkan tanda bukti
pembayarannya (kwitansi), melakukan tindakan hukum dengan
pihak ketiga lainnya yang berkaitan
dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang
dianggap perlu dan patut sehubungan
dengan diberikannya kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya
tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Bantul
Pada tanggal : 20 Desember 2014
Pemberi kuasa:
|
1. Abdul Rauf, S.com
|
Materi Rp.6000,-
1. …………………………………………..…………………..
|
|
2. Rasyid Azhari, SHI, MHI
|
Materi Rp.6000,-
2. …………………………………………..…………………..
|
|
3. Suparjan Ahmad Mau, SH
|
Materi Rp.6000,-
3. …………………………………………..…………………..
|
|
4. Muhammad Yusuf
|
Materi Rp.6000,-
4. …………………………………………..…………………..
|
|
5. Setiadi Ahmad Basuki
|
Materi Rp.6000,-
5. …………………………………………..…………………..
|
Penerima Kuasa:
Muhammad Mustajib.